Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai H. KARYO BUSONO, SE |
NIP | : | - |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Kepala Desa :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan pembangunan
Pembinaan kemasyarakatan
Pemberdayaan masyarakat
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Wewenang Kepala Desa :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Menetapkan Peraturan Desa
Menetapkan APBDES
Membina Kehidupan Masyarakat Desa
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa
Mengembangkan sumber pendapatan Desa
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
Memanfaatkan teknologi tepat guna
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan