Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai H. KARYO BUSONO, SE
NIP: -

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas Kepala Desa : 

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. Pelaksanaan pembangunan

  3. Pembinaan kemasyarakatan

  4. Pemberdayaan masyarakat

  5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

Wewenang Kepala Desa : 

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

  4. Menetapkan Peraturan Desa

  5. Menetapkan APBDES

  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa

  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa

  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa

  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa

  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna

  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif

  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan