Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai THOBRONY ULIL ALBAB, S.Pd
NIP: -

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Tugas Kepala Seksi Pelayanan : 

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat

  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya

  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan

  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan

  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya

  7. Pelayanan kepada masyarkat

  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat

  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya

  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya

  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.