Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai PARNUJI, SPd
NIP: -

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Tugas Kepala Urusan Umum : 

  1. Administrasi surat menyurat

  2. Arsip

  3. Ekspedisi

  4. Penataan administrasi perangkat desa

  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor

  6. Penyiapan rapat

  7. Pengadministrasian aset

  8. Inventarisasi

  9. Perjalanan dinas

  10. Pelayanan umum

  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa